
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebelum menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap barang hasil sita eksekusi kasus Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
“Karena sudah sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yaitu sudah melalui proses atau tahapan seperti penilaian, permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, Aanwijzing di Kejaksaan Negeri Samarinda dan pengumuman lelang di dua media cetak,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (22/05/2024).
Ketut menyebutkan dalam melakukan penilaian saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar yang akan dilelang, PPA meminta Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan untuk menilainya dengan hasil Appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3,488 triliun.
Adapun, katanya, seratus persen saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19 persen saham di PT GBU dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81 persen di PT GBU dalam bentuk saham biasa atas nama.
Dia menyebutkan PPA kemudian pada 17 November 2022 mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Samarinda bukan saja terhadap lelang saham PT GBU tapi juga barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan dan alat berat di area tambang PT GBU senilai Rp9,059 miliar hasil Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan.
Setelah itu, tutur Ketut, KPKNL Samarinda melalui Surat Nomor: S-1435/KNL/302/2022 menetapkan jadwal lelang pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).
Kemudian, kata dia, pada 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kejari Samarinda dihadiri Kepala PPA, Direktur Lelang pada DJKN Kemenkeu, perwakilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Plt Kajati Kalimantan Timur, Kajari Jakarta Pusat, Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Direktorat Uheksi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus, Forkopimda Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda dan para calon peserta lelang.
Ketut mengungkapan pada 21 Desember 2022 sudah dilaksanakan lelang lot 1 berupa bangunan, kendaraan dan alat berat di area tambang PT GBU dengan nilai sebesar Rp9,059 miliar. Sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3,488 triliun.
Dikatakannya setelah dilakukan rapat konsultasi PPA, Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM dan Direktur Lelang pada DJKN pada 3 April 2023, disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan dan diperoleh harga pasar terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT GBU dengan nilai pasar Rp1,945 triliun lebih.
Selanjutnya, ucap dia, pada 8 Juni 2023 dilaksanakan lelang tahap dua melalui aplikasi lelang e-auction dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya satu yaitu PT Indobara Utama Mandiri (IUM) atas nama Oki Tri Wahyudi.
Sehari kemudian atau ada 9 Juni 2023, PT IUM melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 dan pada 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT IUM sebagai pemenang lelang saham PT GBU.
Karena itu, tuturnya, proses pelelangan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan itu semata-mata untuk kepentingan pemasukan ke kas negara. ”Hasil lelang juga nantinya diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.”
Dia menyebutkan lelang juga dilakukan untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi harga batubara saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis.
Kemudian, katanya, untuk pengamanan aset atau barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih pihak-pihak tidak bertanggung-jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan perawatan aset yang semakin membengkak.
“Sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan atau barang rampasan masuk ke kas negara,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa sebelumya juga ada perlawanan dari pemegang saham saat lahan PT GBU dieksekusi Kejaksaan Agung dengan mengajukan gugatan melalui alat bukti palsu.
“Namun setelah putusan perdata dimenangkan Kejaksaandi tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Ismail Thomas mantan Bupati Sendawar sebagai tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa,” ungkap Ketut.
Seperti diketahui dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Selain itu dia dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun lebih.(yadi)
- Ketum Asep: Momentum 75 Tahun PERSAJA Jadi Refleksi Peran Korps Adhyaksa Jaga Supremasi Hukum - 04/05/2026
- Dilantik Kajati Hari Ini Deddy Sutendy Resmi Jabat Kajari Kota Cirebon - 04/05/2026
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026


