Kasus Oknum Bendesa Adat di Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 M Segera Disidangkan

Denpasar, Koranpelita.co – Kasus oknum Bendesa Adat yakni KR yang ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi Bali dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dia diduga memeras seorang investor di Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya pada hari ini atau tepatnya Jumat (17/05/2024) telah melimpahkan berkas tersangka KR ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana melalui Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana mengatakan pelimpahan berkas KR kepada Pengadilan dilakukan Tim JPU setelah pada hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti (tahap dua) dari Tim Penyidik.

“Jadi Tim JPU setelah tahap dua tidak lagi menunda-nunda. Tapi langsung melimpahkan berkas tersangka KR yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap ke pengadilan pada hari ini juga,” kata Putu dalam keterangannya, Jumat

BACA JUGA:  Tahap Dua, Kasus Korupsi Petral Segera Disidangkan Tanpa Tersangka Riza Chalid

Dia menyebutkan juga Tim JPU setelah tahap dua tetap menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kerobokan “Adapun tersangka ketika proses tahap dua didampingi lima orang pengacara,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejati Bali pada Kamis (02/05/2024) menangkap tersangka KR di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputsan Nomor 178 Renon, Denpasar Tiumur, Kota Denpasar karena diduga memeras AN pengusaha yang ingin berinventasi di Desa Adat Berawa.

Kajati Ketut Sumedana kala itu usai penangkapan mengatakan OTT yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.

“Serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” katanya seraya mengungkapkan modus KR kepada investor yaitu menetapkan salah satu syarat proses investasi harus mendapat persetujuan dan tanda tangan dari KR.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Layani Penerbangan Bandung – Bali  dari Bandara Husein Sastranegara

“Agar proses investasi dapat diproses lebih lanjut, KR kemudian meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar dan atas permintaan itu AN pada Maret 2024 menyerahkan uang pertama kali sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbuck Cafe daerah Kuta dan yang kedua sebesar Rp100 juta hari ini,” ujarnya

Ketut menyebutkan langkah tegas yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku bertujuan untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

“Selain itu menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri. Serta menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.(yadi)

BACA JUGA:  Pemprov Banten Dukung Gerakan Irigasi Bersih Kementerian Pekerjaan Umum