Jakarta, Koranpelita.co – Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum dan terutama dalam transformasi penegakan hukum.
“Namun transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 PERSAJA Tahun 2024 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (06/04/2024).
Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya.
“Sehingga keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Jaksa Agung, Persaja juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.
“PERSAJA juga harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup,” ucapnya dalam HUT PERSAJA yang bertemakan “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Dibagian lain Jaksa Agung seperti dikutip Amir mengingatkan di era digital ini masyarakat selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum tak terkecuali bagi para Jaksa. “Dimana masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, tak terkecuali juga pola hidup yang ditampilkan para Jaksa,” ujarnya.
Untuk itu, kata Jaksa Agung, para Jaksa harus selalu memperhatikan wibawa dengan menjaga kehormatan Jaksa selama menjalankan tugas dan kewenangannya. “Tidak lupa untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun pada sarana digital.”
Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA juga berpesan agar organisasi para jaksa tersebut harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan.(yadi)



