Jaksa Agung Burhanuddin Dianugerahi Penghargaan Kategori “Tokoh Kearsipan” dari ANRI

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan anugerah penghargaan kategori “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik (ANRI) pada puncak perayaan Hari Kearsipan ke-53 tahun 2024.

Penghargaan diserahkan langsung Plt Kepala ANRI Imam Gunarto kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono mewakili Jaksa Agung dalam acara di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/05/2024).

ANRI memberikan penghargaan karena Jaksa Agung Burhanuddin dinilai memiliki komitmen dan kesungguhan dalam upaya peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan dan kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum.

JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmonon mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan dan support yang diberikan.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

“Sehingga Kejaksaan bisa menata arsip secara digital dan penghargaan ini yang memicu Kejaksaan untuk dapat bekerja dan mengelola arsip dengan lebih baik lagi,” kata Bambang.

Dia menambahkan adanya anugerah penghargaan kepada Kejaksaan, diharapkan ke depannya pengarsipan di Kejaksaan akan semakin baik dan terkelola dengan benar.

Adapun pemberian penghargaan dilakukan ANRI sebagai bentuk hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Bagi ANRI, pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan arsip milik negara dapat dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta bagian dari memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dalam acara puncak peringatan Hari Kearsipan ke-53 yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan, ANRI juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan atas pencapaian dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan dengan nilai hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (sangat memuaskan).(yadi)