Jakarta, Koranpelita.co – Salah satu program yang saat ini sedang difokuskan Kejaksaan Agung terkait dengan reformasi birokrasi adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja atau remunerasi.
Menurut Wakil Jaksa Agung Sunarta untuk mewujudkan keinginan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain pertimbangan perkembangan reformasi birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal.
“Selain opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan indeks reformasi birokrasi harus kategori A atau memuaskan,” kata Sunarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (05/04/2024).
Sunarta pun mengakui keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan parameternya Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen terpenting yang sampai saat ini belum dapat dipenuhi.
Namun dia menyebutkan indeks reformasi birokrasi yang setidaknya menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan.
“Jika seluruh insan Adhyaksa bekerjasama dan sama-sama bekerja,” kata Sunarta yang menyampaikannya hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (02/04/2024).
Kunker tersebut dalam rangka Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilyah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Kejati Kalimantan Selatan.
Dia pun menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan terdapat 24 indeksasi yang termasuk ruang lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
“Dengan sasaran terciptanya tata Kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif serta terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaksanaan indeksasi tersebut pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai yaitu dari 76,69 menjadi 76,99 serta masih tetap dalam kategori “BB”. “Masih belum mencapai target yang seharusnya yaitu kategori A,” ujarnya.
Sunarta pun mengungkapkan berdasarkan evaluasi faktor belum terpenuhinya kategori A adalah belum adanya pemahaman bersama terkait pembagian tugas serta tanggungjawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri
Karena itu dia meminta agar jajaran Kejatin Kalimantan Selatan memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi serta menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan guna mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan.
Sunarta dibagian lain mengatakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan menitikberatkan kepada Pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap tiga aspek.
“Yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengeja wantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa,” kata mantan Kajari Palembang ini.
Dia menyebutkan instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI. (yadi)
- Kembali Setor ke Negara Rp1,029 T, Jaksa Agung: Bisa Dimanfaatkan untuk Kepentingan Masyarakat Luas - 15/06/2026
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026



