Jakarta, Koranpelita.co – Sebanyak lima smelter atau tempat pemurnian biji timah hasil sitaan Kejaksan Agung terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah disepakati akan dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan selain akan dititipkan juga akan dibahas lebih lanjut oleh Tim kecil menyangkut proses pengelolaan ke lima smelter antara BPA dan Kementerian BUMN yang melibatkan stakeholder terkait.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaann dengan Kementerian BUMN dan PT Timah untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah,” kata Amir dalam keterangannya, Selasa (23/04/2024).
Amir menuturkan penitipan dan rencana pengelolaan ke lima smelter kepada Kementerian BUMN dimaksudkan agar barang-bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
“Selain agar barang-bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk,” katanya didampingi Sekretaris JAM Pidsus Andi Herman dan Wakajati Babel Riyono seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Benda Sitaan kasus Komoditas Timah di Ruang Rapat Kantor Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Rakor dihadiri perwakilan dari Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Kepulauan Babel, Polda Kepulauan Babel,TNI dan jajaran Direksi PT Timah.
Adapun dalam rakor tersebut para peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya.
Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
Sementara ke lima smelter yang disita yaitu:
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat diKecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamatdi Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dalam kasus komoditas timah Kejaksaan Agung sementara telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dengan salah satu tersangka disangka melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.(yadi)