Lagi Tiga Mobil Mewah Milik Harvey Moeis Tersangka Kasus Timah Disita

Jakarta, Koranpelita.co – Lagi tiga unit mobil mewah milik Harvey Moeis salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah disita Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus dalam penggeledahan pada Kamis (25/04/2024).

Ketiga unit mobil mewah tersebut terdiri terdiri dari dua mobil jenis sport merek Ferrari dan satu mobil jenis sport merek Mercedes Benz. Sehingga sudah tujuh mobil milik tersangka dari suami aktris Sandra Dewi ini telah disita.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan penyitaan terhadap aset tersangka HM terkait dugaan korupsi dalam kasus timah yang kini disangkakan kepada yang bersangkutan.

“Mengenai nominal (harga ketiga mobil) belum kita hitung. Karena setelah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perhitungan melalui appraisal,” kata Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/04/2024) malam.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Dia pun menyebutkan terhadap aset-aset dari tersangka HM maupun pihak yang terafiliasi masih sedang dilakukan asset tracing (penelusuran aset) oleh Tim penyidik bersama BPA.

Sementara itu sebelumnya empat mobil mewah milik Harvey Moeis telah disita. Masing-masing satu unit mobil Lexus RX300, satu unit Mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil Rolls Royce warna hitam dan satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 warna merah.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu dari 21 tersangka  kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022.

Peran tersangka Harvey seperti pernah disampaikan Kuntadi yaitu selaku perwakilan PT  RBT sekitar tahun 2018 hingga 2019 menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

“Kemudian setelah terjadi beberapa kali pertemuan antara tersangka HM dan tersangka MRPT terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan setelah itu HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.

“Dalih untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat