Jakarta, Koranpelita.co – Guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun dalam kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang empat unit apartemen milik salah satu terpidananya yakni Jimmy Sutopo.
Ke empat unit apartemen yang merupakan barang rampasan negara tersebut akan dilelang BPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
“Hasil lelang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kasus korupsi dan TPPU PT Asabri atas nama terpidana Jimmy Sutopo,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (04/03/2024).
Ketut menyebutkan untuk lelang tersebut BPA Kejaksaan Agung akan melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit ke empat unit apartemen tersebut pada Kamis 4 April 2024.
Dari empat unit apartemen tersebut dua unit diantaranya berlokasi di Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Sedang dua unit lain di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Ketut menambahkan pelaksanaan lelangnya akan dilakukan KPKNL Jakarta IV pada Kamis 18 April 2024, dengan alamat domain portal.lelang.go.id dan batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB.
“Adapun total unit apartemen yang akan dilelang BPA Kejaksaan Agung seluruhnya total sebanyak tujuh unit apartemen,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Seperti diketahui dalam kasus PT Asabri, terpidana Jimmy Sutopo dihukum 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp314 miliar yang diperhitungkan dengan barang-bukti yang telah disita. (yadi)