Kasus Impor Emas, Kejagung kembali Periksa Tiga Pegawai PT Antam

Jakarta, Koranpelita.co – Sudah setahun lebih kasus dugaan korupsi impor emas tahun 2010-2022 diusut Kejaksaan Agung setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Namun hingga kini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangkanya. Padahal sejumlah saksi  telah diperiksa. Baik dari pihak swasta yaitu HW selaku Direktur PT Indah Golden Signature (IGS)  maupun pihak Bea dan Cukai serta PT Aneka Tambang (Antam).

Seperti hari ini ada tiga pegawai dari PT Antam kembali diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik. Salah satunya SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk. Sedangkan dua lagi yaitu YYN dan MWW selaku karyawan PT Antam.

Belum diketahui  apa peran maupun pengetahuan dari ketiga saksi dalam kasus impor emas tersebut, sehingga harus turut diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun dalam keterangannya, Rabu (17/04/2024) hanya menyebutkan ketiga saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian.

“Selain itu untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2020-2022,” kata Ketut.

Terkait kasus ini Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik sebelumnya juga telah menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti di beberapa tempat di Jakarta dan Jawa Barat.

Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Kamis (14/12/2023) tersebut mengindikasikan unsur korupsi menguat dalam kasus impor emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Ketut pun menjelaskan dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik antara lain menyitat barang-bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram.(yadi)