Banten,koranpelita.co – Ditreskrumum Polda Banten berhasil mengungkap perburuan liar Badak di Tama Ujung Kulon Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto saat menggelar Pressconference , Jumat (26/4/2024) menyampaikan , kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Polda Banten pada saat Press Rilis akhir tahun.
Selanjutnya Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dari LPP Nomor 128 V 2023 tentang tindak pidana memberniagakan, menyimpan, atau memperjual belikan kulit serta bagian tubuh satwa yang di lindungi.
Rangkaian dari perkara pemburuan badak tersebut yang di laporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023 . Setelah menerima laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana kami dapat mengidentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka pelaku perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang. Salah satu DPO berhasil di amankan oleh Polda Banten berinisial (N) yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati 6 Badak Bercula 1 di TNUK untuk kemudian di jual dengan harga 200 hingga 300 juta. Saat ini saudara (N) sudah di proses oleh pengadilan negri Pandeglang, Demudian dari saudari (N) ini mengembang kembali pada saudara (Y) yang peranya menawarkan cula badak tersebut pada pembeli.
Dari hasil pengembangan, mendapati satu nama pelaku lagi inisial (Y) yang menerima uang sebesar Rp5 juta kemudian sisanya di kirimkan kembali pada saudara (N) yang saat ini sedang di proses oleh pengadilan negeri Pandeglang, dan satu penadah diperoleh dari percakapan Whatsapp serta slip transfer.
Diakhir Dian menyebutkan pasal yang di terapkan pada kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 undang- undang nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi sumber daya alam yaitu ancaman hukumanya 5 tahun penjara, dari seluruh rangkaian perkara ini masih ada 5 DPO yang masih kami lakukan penyelidikan. (*/sul).



