Delapan Tahun Buron, Dirut PT AJK Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah buron selama hampir delapan tahun, Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma (AJK) Reigen, 43, terpidana kasus Migas akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung pada Rabu (17/04/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Terpidana Reigen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (18/04/2024).

Ketut menyebutkan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun terpidana sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016 dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 20di11 tentang Migas.

Terpidana pun dihukum satu tahun penjraa dan denda sebesar Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara. Atau jika dendanya tidak dibayar maka hukumannya bertambah tiga bulan.

Ketut lebih lanjut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata mantan Kajari Mataram ini.(yadi)