Perkuat Manajemen Talenta Jaksa, Delegasi Kejagung RI Studi Banding ke Kejagung Korsel

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia diwakili dari Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) selama lima hari dari tanggal 2 Maret-7 Maret 2024 studi banding atau benchmarking ke Supreme Prosecution Office (SPO) atau Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan.

Studi banding yang dilakukan delegasi Kejaksaan RI tersebut dalam rangka pengayaan materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa sebagai jabatan fungsional yang memiliki kekhususan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Minggu (17/03/2024) pelaksanaan “benchmarking” dilatarbelakangi pentingnya penguatan dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Yang berdampak pada perlunya perubahan sistem kepegawaian jaksa yang menekankan status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kekhususan,” kata Ketut.

BACA JUGA:  JAM Pidmil Segera Tindaklanjuti Kasus Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat MBG

Dia menuturkan SPO Korea Selatan sebagaimana diketahui juga menganut sistem inquisitorial seperti Indonesia yang menempatkan Jaksa dan hakim sebagai pengendali perkara pidana (dominus litis) juga mewakili kepentingan masyarakat umum dalam rangka penegakan hukum.

“Hal ini yang kemudian menjadi dasar JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengirimkan delegasi untuk melakukan benchmarking dengan SPO Korea Selatan,” ujarnya.

Adapun, kata Ketut, kegiatan dari Delegasi diawali dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk belajar sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dari zaman kerajaan Joseon, penjajahan Jepang masa revolusi hingga Kejaksaan Korea di masa modern.

“Jika dibandingkan dan ditelusuri, Jaksa Indonesia pun berakar dari Adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang se-zaman dengan Kerajaan Joseon, kemudian kedua negara sama-sama bertransformasi menganut sistem Inquisitorial pasca penjajahan Belanda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut

Dia menambahkan hal menarik, Presiden Korea saat ini Yoon Suk Yeol adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan periode 2019-2022.

Kemudian, ungkapnya, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC), badan khusus di bawah SPO Korea Selatan yang bertugas memastikan alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan.

“NDFC ini didukung pegawai forensik yang mumpuni lulusan PhD forensik, ilmu komputer dan ilmu lain yang relevan,” katanya seraya menyebutkan terakhir delegasi mendapatkan kesempatan bertatap muka dan berdiskusi dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan.

Adapun delegasi Kejaksaan RI yang berkunjung ke SPO Korea Selatan beranggotakan Eko Adhyaksono, Andre Abraham, Ibnu Sahal dan turut didampingi Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi serta Konsultan dari PT Arofrasa. (yadi)

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Baru MBG, Kejagung Tahan Sekdep Bidang Promosi dan Kerjasama BGN