Pemerintah Daerah Lampung Tengah Gelar Pembinaan Aplikasi (SIPD RI)

Lampung Tengah, koranpelita.co – Pemerintah Daerah Lampung Tengah menyelenggarakan Pembinaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) selama dua hari di hotel Novotel Lampung yang diikuti dari 62 OPD termasuk 28 Kecamatan dari delegasi masing masing OPD dan Kecamatan se Lampung Tengah.

Untuk mengikuti pembinaan operasional Aplikasi SIPD RI berdasar UU no. 23 tahun 2014 pasal 391 wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang dikelola dalam satu sistem (07 – 08 Maret 2024).

Dalam kegiatan Pembinaan Aplikasi SIPD RI ini di buka oleh plt Sekda Drs. Kusuma Riyadi, M.M didampingi plt Kepala BPKAD Irfan Toga Setiawan, S.E, M.M Lampung Tengah.

Plt Sekda Drs. Kusuma Riyadi, MM menyampaikan pada Intinya penggunaan aplikasi SIPD RI harus segera digunakan oleh pemerintah daerah karena sistem ini untuk kunci dari penyusunan anggaran.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Plt Kepala BPKAD Irfan Toga Setiawan S.E, M.M menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan suatu inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah sebuah inovasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang diatur dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang berlaku sejak 27 September 2019 untuk pengganti Sistem Infromasi Manajemen Daerah (SIMDA),” jelasnya.

Lanjutnya, SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

“SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” terangnya.

BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta

Harapan dari BPKAD Lampung Tengah selaku penyelenggara bimtek pembinaan aplikasi SIPD RI yang di ikuti oleh 200 peserta dari 62 OPD dan 28 Kecamatan dapat langsung menerapkan dalam kinerja tahun 2024 sebagai pengganti Simda.

“Agar bendahara bisa mengaplikasikan sistem ini dengan baik dan benar sehingga pencairan-pen pencairan terkait dengan program-program OPD tidak terhambat dan bisa berjalan dengan lancar. Semua OPD dan Kecamatan harus bisa mengaplikasikan aplikasi ini setelah diberikan bimbingan tehnik,” ungkap Irfan Toga Setiawan, S.E, M.M.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah daerah Lampung Tengah telah melaksanakan Bimtek untuk memberikan pembekalan.

“Pembekalan tersebut agar semua peserta yang mengikuti bimbingan teknis SIPD dapat menjalankan Aplikasi Sistem Informasi pemerintahan daerah dengan baik dan benar,”pungkasnya. (Jaini).

BACA JUGA:  DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis