Pejabat Bea dan Cukai Boyongan Diperiksa Kasus Importasi Gula PT SMIP

Jakarta, Koranpelita. co – Sejumlah pejabat Bea dan Cukai ramai-ramai boyongan diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik guna menguak kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) priode tahun 2020-2023.

Seperti hari ini dari tiga saksi yang diperiksa Tim penyidik ada dua dari pegawai Bea dan Cukai. Yaitu ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 dan AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017-2018.

Sedangkan satu saksi lainnya yaitu HDR selaku Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMTPSP) Dumai.

Sementara sehari sebelumnya ada empat pegawai Bea dan Cukai yang diperiksa. Antara lain FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Baru MBG, Kejagung Tahan Sekdep Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

Kemudian saksi HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru, saksi SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan saksi YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dengan memeriksa para saksi dari Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi importasi gula yang dilakukan PT SMIP priode tahun 2020-2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya mengatakan bahwa pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Dia menambahkan untuk kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, Tim penyidik juga telah memeriksa dua saksi pada hari ini.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut

Keduanya, tutur dia, yaitu saksi ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang dan ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

Namun dari kedua kasus dugaan korupsi importasi gula yang berbeda priode tersebut belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka.(yadi)