Tangerang,koranpelita.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan terhadap dua terdakwa terbukti melakukan martel pencegat wartawan.
Kedua terdakwa bernama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto dijebeloskan ke ruang besi berawal dari perbuatan melawan hukum terhadap korban nya bernama Sangki Wahyudin. Saat peristiwa kedau terdakawa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Kedua terdakwa mengaku debt colector dari FIF Finance Tangerang.
Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.
Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor. “Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelasnya kepada media, Senin (4/3/2024).
Setelah memeriksa para saksi dan barang bukti akhirnya Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni, 8 bulan penjara.(*/sul).



