Matel Pencegat Wartawan, Hakim PN Tangerang Vonis 6 Bulan Penjara

Tangerang,koranpelita.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan terhadap dua terdakwa terbukti melakukan martel pencegat wartawan.

Kedua terdakwa bernama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto dijebeloskan ke ruang besi berawal dari perbuatan melawan hukum terhadap korban nya bernama Sangki Wahyudin. Saat peristiwa kedau terdakawa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Kedua terdakwa mengaku debt colector dari FIF Finance Tangerang.

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor. “Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelasnya kepada media, Senin (4/3/2024).

Setelah memeriksa para saksi dan barang bukti akhirnya Majelis hakim PN Tangerang  menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni, 8 bulan penjara.(*/sul).

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada