Jakarta, Koranpelita.co – Gara-gara mangkir dari beberapa kali panggilan Kejaksaan Agung, Direktur PT SMIP yakni RD akhirnya dijemput paksa Tim penyidik dari Pekanbaru, Riau dan langsung dibawa ke Jakarta, Jumat (29/03/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, RD yang semula diperiksa Tim penyidik di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023 akhirnya dijadikan tersangka.
“Tim penyidik menetapkan RD sebagai tersangka setelah mendapat alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif terhadap RD dan YD masing-masing sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (30/03/2024).
Ketut mengatakan tersangka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Maret hingga 14 April 2024.
Dia pun menuturkan peran dari tersangka RD yaitu selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, katanya, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
“Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ucap Ketut.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



