Buron 13 Tahun, Eks Pejabat Pemprov DKI Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah buron selama hampir 13 tahun, eks Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Abunawas Abunaim akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Kamis (14/03/2024) sekitar pukul 15.57 WIB.

Abunawas eks pejabat  Pemprov DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (15/03/2024).

Ketut menyebutkan terpidana yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung sebelumnya sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Adapun kasus posisinya, tutur Ketut, yaitu pada tahun 2006 Pemprov DKI Jakarta hendak merehablitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian berdasarkan SK Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 ditunjuk pemenangnya PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Ketut mengatakan atas pekerjaan tersebut terpidana Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta.

“Walaupun terpidana mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria,” ujarnya seraya menyebutkan PT Profitama Gloraria pada tanggal 5 Desember 2007 menerima pembayaran atas pekerjaan proyek tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia menuturkan karena proyek tidak diselesaikan PT Profitama Gloraria, terpidana menyelesaikan proyek rehab gedung pada 20 Desember 2008. “Perbuatan dari terpidana merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta,” ucap Ketut.

Adapun bunyi dari Pasal 23 menyebutkan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

“Sedang terpidana telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006,” ucap Ketut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia menambahkan perbuatan terpidana juga telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran 100 persen karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556.(yadi)