Perkara Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi 

Koranpelita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Dalam keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap 3 saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Tersangka Korupsi Pembelian Emas Modus Diskon

“M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat). AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat. A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat,” terang Kapuspenkum.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan

Adapun, lanjutanya, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (Siti Halimah, S.Pd. M.M).