Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah terjerat kasus penodaan agama yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) atau kesohor Panji Gumilang juga terjerat kasus lainnya.

Kasusnya terkait dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana Yayasan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tahun 2011 hingga sekarang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk kasus TPPU dari tersangka ARPG, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16).

“Guna meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara TPPU dari tersangka ARPG dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” tutur Ketut, Jumat (23/02/2024).

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Dia menyebutkan berkas perkara TPPU atas nama tersangka ARPG sebelumnya diterima JAM Pidum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri pada Rabu (21/02/2024).

Sedangkan pasal yang disangkakan sebagaimana yang ada dalam berkas perkara yaitu Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketut menambahkan selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Sementara itu dalam kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (20/02/2023).

Tuntutan hukuman tersebut diajukan JPU setelah menyatakan Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan penodaan agama dengan melanggar pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua. Adapun sidangnya ditunda Kamis pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia