Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung tetapkan lagi dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022. Salah satunya lebih dulu ditangkap setelah berusaha menghindar dengan mangkir dari tiga kali panggilan Tim penyidik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan Tim penyidik di tempat persembunyiannya yaitu BY selaku mantan Komisaris CV VIP.
“Sedang tersangka lain yaitu RI selaku Direktur Utama PT SBS bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dan menemui tim penyidik di kantor Kejaksaan Agung serta mengakui perbuatannya,” tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (18/02/2024).
Ketut menyebutkan seperti para tersangka sebelumnya, baik BY maupun RI semula diperiksa sebagai saksi. “Tapi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.”
Dikatakannya juga dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup keterkaitan keduanya bersama tersangka MRPT alias RZ (eks Dirut PT Timah) dan tersangka EE (eks Direktur Keuangan PT Timah) mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Ketut menambahkan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga kini Tim oenyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
“Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” tuturnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada BY dan RI yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka. Dua diantaranya dari PT Timah yaitu MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
Sedangkan lima tersangka lain dari swasta yaitu SG alias AW dan MG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selain itu tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lain yaitu TT disangka menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah yang sedang disidik Kejaksaan Agung.(yadi)
- Korupsi Program MBG, Pengamat: Siapapun Terlibat Harus Dijadikan Tersangka Selain Dadan dkk - 04/06/2026
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026



