Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022. Tidak tanggung-tanggung lima orang sekaligus dijadikan sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka kini menjadi tujuh orang.
Ke lima tersangka baru itu pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) melalui Tim penyidik pidana khusus untuk ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 16 Februari 2024.
“Penahanan terhadap ke lima tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah ini untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/02/2024).
Ketut menyebutkan dari ke lima tersangka, dua diantaranya dari PT Timah yaitu MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu SG alias AW dan MG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Ketut menuturkan sebelum dijadikan sebagai tersangka ke limanya dipanggil sebagai saksi. “Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan Tim Penyidik kemudian meningkatkan status ke limanya menjadi tersangka.”
Adapun, kata dia, untuk penahanan ke lima tersangka dilakukan terpisah yaitu tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Sedangkan tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersagnka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ketut menambahkan penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang juga telah ditahan.
Keduanya yaitu tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.(yadi)
- Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M - 27/06/2026
- Kunker di Tiga Kajari, Kajati: Kurangi Kegiatan Seremonial Fokus Program Bermanfaat Bagi Masyarakat - 26/06/2026
- Tidak Kooperatif, Empat Tersangka Korupsi di PDAM Akhirnya Ditangkap dan Ditahan Kejari Barito Kuala - 26/06/2026



