Gianyar, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan dan jajarannya untuk memusnahkan barang-barang-bukti yang sifatnya membahayakan.
“Karena barang-barang bukti tersebut seringkali menimbulkan masalah di kemudian hari jika tidak ditempatkan dengan benar,” kata Ketut saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (15/02/2024).
Sidak dalam rangka peningkatan pelayanan publik tersebut dilakukan Ketut didampingi Wakil Kajati BaliI Dewa Gde Wirajana, antara lain dengan memeriksa fasilitas tempat penyimpanan barang-bukti, tempat tahanan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mobil pelayanan Hukum maupun mobil tahanan.
Ketut selanjutnya mendatangi satu persatu ruangan staf untuk sekaligus bernostagia dan melakukan komunikasi dan menanyakan pelaksanaan pelayanan publik.
“Karena hampir sepuluh tahun saya meninggalkan Kejari Gianyar,” katanya seraya menunjukkan prasasti dibangunan perumahan kasi yang pernah ditandatangani.
“Jadi kita harus meninggalkan Legasi yang baik ditempat kita tugas bukan hanya untuk kenangan. Tapi juga memotivasi pejabat lain yang memimpin Kejari Gianyar dimasa yang akan datang,” kata Ketut yang pernah menjabat Kajari Gianyar.
Dalam sidak Ketut sempat juga menanyakan permasalahan tindak pidana pemilu pasca pencoblosan dan mendapatkan informasi dari Kajari Gianyar ada satu kasus masih dalam proses klarifikasi dengan Gakkumdu.
Selain itu Kajari melaporkan kalau proses Pemilu di wilayah hukum Kejari Gianyar berlangsung aman, lancar dan damai.(yadi)



