Ini Peran ke Lima Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Salah satu tersangka lain kasus komoditas timah yang ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 dan menahannya di Rutan untuk 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun mengungkapkan kasus posisi yang menjadikan ke limanya sebagai tersangka maupun peran masing-masing dari ke lima tersangka tersebut, Jumat (16/02/2024).

Ketut menuturkan dari ke lima tersangka tersebut dua diantaranya yaitu tersangka SG alias AW dan tersangka MBG selaku pengusaha tambang memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018.

“Perjanjian kerjasamanya soal sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” katanya seraya menyebutkan untuk perjanjian kerjasama tersebut yang menandatangani dari pihak Timah yaitu tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah.

Pada saat itu, ungkap Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

“Guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah yang seluruhnya dikendalikan tersangka MBG,” ujarnya seraya menyebutkan CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) sebagai perusahaan boneka.

Selanjutnya, kata dia, bijih timah berasal dari IUP PT Timah yang diproduksi tersangka MBG kemudian atas persetujuan dari PT Timah baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah.

“Adapun untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah dinikmati MBG dan SG alias AW;” tuturnya.

Dia mengatakan juga selain membentuk perusahaan boneka tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Nantinya mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW,” ucap Ketut yang telah dilantik sebagai Kajati Bali tapi masih merangkapm Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Dia pun mengungkapkan total biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975 miliar. “Sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1,729 triliun lebih,” ujarnya.

Sehingga, tuturnya, akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses
penghitungannya melebihi kerugian negara dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

“Selain itu terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke lima tersangka yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.(yadi)