Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menetapkan Direktur Utama PTĀ Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yaitu RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Kejaksan Agung melalui Tim penyidik hari ini giliran memeriksa seorang anak buahnya sebagai saksi.
Saksi tersebut yaitu EK selaku Manager Keuangan PT SBS yang merupakan salah satu dari beberapa smelter atau perusahaan peleburan timah yang berkantor di Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Tidak diketahui apa yang didalami atau hendak digali Tim Penyidik terkait pemeriksaan terhadap saksi EK dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp217 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut dalam keterangannya, Senin (26/02/2024) juga hanya menyebutkan saksi EK diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk terkait kasus tata niaga timah.
“Pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.
Dalam kasus tata niaga timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang tersangka. Salah satunya Dirut SBS yakni RI yang kini menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(yadi)



