JAM Intelijen: Cegah Korupsi Sektor Infrastruktur Melalui “Good Corporate Governance”

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani mengungkapkan berdasarkan data pada tahun 2022 ditemukan masih cukup tingginya kasus korupsi yakni sebanyak 250 dari 579 kasus berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Lebih detailnya sekitar 58 persen dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur,” kata Reda saat menjadi nara sumber acara ”Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga” yang berlangsung di Gedung Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis (29/02/2024).

Reda menjabarkan beberapa kasus korupsi sektor infrastruktur yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020-2022, pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016-2017 dan pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017-2023.

“Adapun modus operandi yang ditemukan seputar pengkondisian pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” tuturnya.

Reda menyampaikan latar belakang korupsi pada sektor infrastruktur tersebut bisa disebabkan karena adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan.

“Sedangkan pencegahannya bisa dilakukan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari aparatur penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dengan metode meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Aparat Sipil Negara (LHKPN/LHKASN), serta melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

“Kemudian memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” ucap mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Dia menambahkan JAM-Intelijen telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor infrastruktur. “Yaitu Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD,” ujarnya.

Reda menuturkan juga Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis.

“Fungsi pengamanan pembangunan strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” ujarnya.(yadi)