Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin seperti juga masyarakat Indonesia lainnya yang memiliki hak untuk memilih, pada hari ini menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Jaksa Agung ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) serta para wakil rakyat di Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jaksa Agung pun mengharapkan agar masyarakat mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dengan mendatangi TPS-TPS yang ada guna memilih sesuai dengan hati nurani.
“Kita semua juga memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” tutur Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/02/2024).
Dia sebelumnya menegaskan menggunakan hak pilih sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM).
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dia mengatakan kendati memilih adalah sebuah hak, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilu sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dia berharap agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya. “Serta negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia,” ujarnya. (yadi)
- Kejari Pontianak Jebloskan Asep Jamaludin Terpidana Penipuan ke Rutan Usai Ditangkap di Jakarta - 25/07/2026
- Pakar: Eks JAM Pidsus Bisa Lepas Jika TPPU nya Tanpa Ada Tindak Pidana Asal Korupsi - 25/07/2026
- Tersangkakan eks JAM Pidsus di Kasus TPPU, Kejagung Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah - 25/07/2026



