Jakarta, Koranpelita.co – Lagi-lagi Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Senin (19/02/2024).
Tersangka tersebut yaitu RL selaku General Manager PT TIN yang juga langsung dijebloskan Tim penyidik ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk ditahan selam 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan, Senin (19/02/2024) penahanan terhadap tersangka RL untuk kepentingan proses penyidikan.
Kuntadi juga menyebutkan dengan penambahan satu tersangka baru yaitu RL membuat total jumlah tersangka kasus tata niaga komoditas timah kini menjadi 11 orang.
“Termasuk kasus obstruction of justice yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan dengan tersangka TT,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia menyebutkan RL sebelum dijadikan tersangka diperiksa bersama 10 orang sebagai saksi.”Tapi setelah diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada RL kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka.”
Adapun keterlibatan dan peran dari tersangka RL yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat tersangka MRPT alias RZ (eks Dirut PT Timah) dan Tersangka EE alias EML (eks Direktur Keuangan PT Timah).
“Guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah, yang dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali tersangka RL,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan untuk mengungkap kasus tersebut sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.
Sementara itu Prof Bambang Hero Saharjo ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam kasus yaitu sebesar Rp271 triliun lebih.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka RL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP. (yadi)



