Tanah Timbul Disulap Jadi Tanah Garapan, Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan 3 Tersangka  

Ilustrasi

Kota Tangerang,koranpelita.co – Polres Metro Tangerang Kota , Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka  mafia tanah tanah timbul di laut disulap jadi tanah garapan melibatkan mantan Kades Kohod Kecamatan Paku Haji ,Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka kasus mafia tanah masing masing , Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan Rohaman (52) mantan Kepala Desa Kohod.

Kasus mafia tanah timbul diperkuat dengan penolakan Praperadilan oleh PN Tangerang yang diajukan Hengki Susanto . Penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/1/2024) yang diketuai majelis hakim tunggal Baseline Sihombing.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Lanjut Kapolres, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.

“Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52),” kata Kapolres dalam keterangannya,Jum’at (26/1/2024).

Sebelum menetapkan status tersangka, Polisi terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi, ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

BACA JUGA : Enam Tas Mewah Milik Istri Terpidana Bentjok Laku Dilelang Rp606 Juta oleh Kejagung

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Dan tersangka R (mantan kades,red) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

“Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tutur Zain.

Ia menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini disebabkan tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan Polisi dan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandas Zain. (*/sul).