Jakarta, Koranpelita.co – Enam tas mewah merek Hermes milik istri Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya laku dilelang Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) sebesar Rp606 juta.
Ke enam tas mewah yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Rabu (24/01/2024) adalah hasil sita eksekusi terhadap sebagian kecil aset Bentjok.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan setelah dilaksanakannya lelang terhadap barang sita eksekusi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara.
“Selain untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Ketut, Kamis (25/01/2024).
Dia pun mengungkapkan dengan total nilai hasil lelang sebesar Rp606 juta untuk ke enam tas, ada kenaikan sebesar Rp243 juta lebih dari total nilai limit lelang sebesar Rp363 juta.
Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
Adapun dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Bentjok selain dijatuhi hukuman seumur hidup juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.
Oleh karena itu Kejaksaan Agung melalui PPA menyita aset-aset dari Bentjok seperti tanah dan bangunan termasuk enam tas mewah milik istrinya untuk kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



