Kejagung Tahan Enam Tersangka Korupsi Rp1,3 T Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah mengusut selama hampir empat bulan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korus terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretapian Medan tahun 2017-2018.

Dua diantaranya selaku kuasa pengguna anggaran dan sekaligus Kepala Balai yaitu tersangka NNS selaku Kepala Balai tahun 2016-207 dan tersangka AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-208.

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu AAS dan HH sama-sama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan pembangunan.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya menetapkan ke enam orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup setelah Tim penyidik memeriksa sebanyak 49 orang saksi.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Baru MBG, Kejagung Tahan Sekdep Bidang Promosi dan Kerjasama BGN

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2024,” kata Kuntadi didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/01/2023).

Adapun, tutur Kuntadi, untuk tiga tersangka yaitu AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan tersangka AG di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan tersangka NSS serta AGP di Rutan Salemba,” ujarnya.

Dia menuturkan kasus posisinya yaitu pada 2017 hingga 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.

Namun, ungkapnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

BACA JUGA:  JAM Pidmil Segera Tindaklanjuti Kasus Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat MBG

Selain itu, tuturnya, secara teknis proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan. “Karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” ujarnya.

“Akibat perbuatan para tersangka terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” Kuntadi seraya menyebutkan untuk kerugian negara tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun, tuturnya, Tim Penyidik menyebutkan estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. “Masalahnya proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, dan sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.”

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tanam Pohon Bareng Apeksi di Sumut

Adapun para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)