Kejagung Cokok Direktur PT BJR Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Riau

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim tangkap buronan (Tabur) berhasil cokok tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012 yakni HMFA.

Tersangka HMFA yang menjabat Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) ditangkap Tim Tabur saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (30/01/2024) sekitar pukul 19.52 WIB.

“Saat diamankan tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/01/2024).

Ketut mengatakan selanjutnya tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan koordinasi dengan penyidik Kejati Riau guna proses berikutnya.

BACA JUGA:  ‎Komitmen Layanan Prima, Blue Bird Tetap Jadi Andalan Warga Semarang

Adapun kasus yang menjerat HMFA disidik Kejaksaan Tinggi Riau sejak 7 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023.

Bersamaan dengan itu keluar juga Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 7 September 2023 terhadap HMFA dan juga mantan Direktur PT BRJ berinisial BS.

Ketut pun menuturkan modus dari kasus ini berawal setelah adanya pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012, tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender dan membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu, ungkap Ketut, keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14,8 miliar (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan.

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek,” ujarnya.

Kemudian, katanya lagi, setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. “Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sebesar Rp1,374 miliar pada 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai,” ujarnya.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, ujarnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (yadi)

BACA JUGA:  ‎Komitmen Layanan Prima, Blue Bird Tetap Jadi Andalan Warga Semarang