Kasus Proyek Jalur KA, Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Harawana Consultant

Jakarta, Koranpelita.co – Pasca penetapan tujuh tersangka, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Antara lain dengan memanggil dan memeriksa dua saksi dari petinggi PT Harawana Consultant yaitu sebuah perusahaan perencanaan konstruksi yang berkantor di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Rabu (24/01/2024) keduanya yaitu saksi EHM selaku Tim Leader PT Harawana Consultant dan saksin SMS selaku Direktur PT Harawana Consultant.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak didalami atau dikorek tim penyidik dari keterangan kedua saksi terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dia hanya menyebutkan kedua saksi dari PT Harawana Consulant yaitu EHM selaku Tim Leader dan SMS selaku Direktur diperiksa Tim penyidik untuk ke tujuh tersangka yaitu NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan Tersangka FG.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua tersangka diantaranya merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Keduanya yakni NNS selaku Kepala Teknik Perkeretaapian Medantahun 2016-207 dan AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-208.

Sedangkan lima tersangka lain yaitu AAS dan HH masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan pembangunan serta FG selaku owner PT TPMJ.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi yaitu Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017 hingga 2019 telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.

Hanya saja, katanya, kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pelaksaan proyek dengan sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar lelang dapat dikendalikan dan pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

“Secara teknis proyek tersebut juga tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan. Karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” ujar Kuntadi pada Jumat (19/01/2024).

Dia menuturkan akibat perbuatan para tersangka terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Kuntadi mengatakan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut untuk sementara berdasarkan estimasi dari tim penyidik yaitu sebesar Rp1,3 triliun karena dianggap total loss.

Masalahnya, kata dia, proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, dan sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

“Tapi untuk kepastiannya kerugian negara Tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.(yadi)