Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Namun kasus yang disangkakan kepada tersangka yakni TT tidak terkait pokok perkara, melainkan karena dianggap secara langsung atau tidak langsung menghalangi atau merintangi penyidikan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan sikap tersangka TT ditunjukan antara lain dengan tidak kooperatif selama dalam penyidikan dan berupaya menghalangi Tim penyidik saat melakukan penggeledahan dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.
“Selain menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (30/01/2024).
Dia menyebutkan setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya TT ditahan di Lembag Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Bangka Belitung sampai dengan 20 hari ke depan.
Dikatakannya juga dalam upaya membuat terang kasus tersebut Tim penyidik pekan lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti terhadap beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang berjumlah 20 orang saksi.
Selain itu, ujarnya, Tim Penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain toko dan rumah tersangka TT. “Dari penggeledahan Tim Penyidik menyegel dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.”
Tim Penyidik, katanya lagi, juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Sedangkan di rumah AN berhasil ditemukan uang tunai sebesar Rp6 miliar, 32.000 dolar Singapura serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang
“Terhadap seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” ucapnya seraya menyebutkan Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Keseluruhan alat-alat berat tersebut sengajq disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Dia mengakui dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.
Terhadap adanya upaya dari pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, Kuntadi pun mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. “Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ujarnya.(yadi)



