Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengakui dari hasil kunjungan kerjanya beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah di Indonesia untuk perkara narkotika jumlahnya mendominasi dibanding dengan perkara-perkara lainnya.
Oleh karena itu, tegas Jaksa Agung, untuk memerangi kejahatan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial dalam satu institusi, melainkan harus dilakukan bersama-sama secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya.
“Masalahnya kejahatan narkotika bukanlah kejahatan biasa, tapi sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional dengan menggunakan berbagai jalur. Mulai udara, laut hingga darat. Kejahatan narkotika juga sudah terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa,” tutur Jaksa Agung ketika menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (17/01/2024).
Kehadiran Kepala BNN terutama untuk membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Jaksa Agung menyebutkan terkait Nota Kesepahaman yang berlaku tiga tahun sejak tahun 2017 kini telah berakhir. “Sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman berupa:
1. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;
4. Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;
5. Pengembangan kompetensi Aparatur;
6. Pertukaran data dan/atau informasi.
Selain itu yang menjadi pokok peningkatan kerja sama adalah pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai leading sector dalam perampasan aset.
Sehigga diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika.
Kerja sama lainnya yaitu dalam peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan Aparatur Kejaksaan di BNN.
Jaksa Agung selanjutnya mengatakan Kejaksaan dan BNN merupakan bagian Tim Asesmen Terpadu (TAT), sehingga diperlukan kesamaan persepsi dalam menilai pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai subjek yang dapat dilakukan rehabilitasi.
Kejaksaan sejauh ini, tuturnya, telah membentuk Balai Rehablitasu Narkotika di beberapa tempat. “Untuk itu perlu dukungan dan kerjasama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,” tuturnya
Sebagai informasi data penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh Indonesia di tahun 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP, 71 perkara yang telah P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sementara itu Kepala BNN Martinus menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini. “Karena telah membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana. “Walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” ujarnya.(yadi)
- “Mark Up” Harga Motor Listrik di Program MBG, Kejagung Tersangkakan dan Tahan Komisaris PT YAT - 13/06/2026
- Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Sita Eksekusi Sejumlah Aset Bos Timah Tamron di Babel - 12/06/2026
- JAM Pidsus Minta Aspidsus-Kajari Jadi Komunikator yang “Mumpuni” Berbicara Penanganan Korupsi - 12/06/2026



