Jadi Tersangka Baru Proyek KA, Owner PT TMPJ Dijebloskan ke Rutan 

Jakarta, Koranpelita.co – Pemilik atau owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) yakni FG ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 yang disidik Kejaksaan Agung.

Tersangka pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2024.

“Tersangka kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/01/2024).

Dia mengatakan FG sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor

“Selanjutnya berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik kemudian menetapkan FG sebagai tersangka,” ujarnya.

Ketut mengatakan tersangka FG dalam kasus ini diduga kuat memiliki peran  mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

Padahal, tuturnya, secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan,” ujarnya seraya menyebutkan terkait kerugian negara saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

“Tapi tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.Dua diantaranya mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), yakni NNS selaku Kepala Balai tahun 2016-207 dan AGP selaku Kepala Balai tahun 2017-2018.

Adapun empat tersangka lainnya yaitu AAS dan HH masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan pembangunan.

BACA JUGA:  Heboh Isu Pocong , Kapolda Banten Serukan Tetap Tenang, Polisi Terus Bekerja

Sementara tersangka baru yakni FG seperti enam tersangka lainnya juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)