Bagi – Bagi Susu di CFD Jakarta, Gibran Diduga Langgar Hukum, Bawaslu Melempem ?

Gibran nampak membagikan susu kepada warga Jakarta di area CFD, Minggu (03/12). (Foto : tangkapan layar)

KORANPELITA.CO – Gibran Rakabuming Raka paslon Cawapres Pasangan Prabowo Subianto bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta menjadi sorortan masyarakat.

Dari hal ini banyak sekali tanda tanya terkait kegiatan yang dilakukan Gibran pada hari Minggu (03/12) tahun lalu. Terkait hal tersebut Bawaslu RI sempat memanggil orang-orang yang mendampingi Gibran saat pembagian susu di CFD Jakarta, diantaranya para kader PAN partai pendukung Gibran diantaranya artis Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu.

“Kami memang sudah memanggil berapa saksi dari partai PAN,” kata Dimas Trianto Putro, anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya bahwa TKN Prabowo-Gibran mengatakan tidak mengetahui asal usul susu yang dibagikan Gibran di area CFD tersebut, hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburohkman, pada Rabu (03/01) kemarin.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan adanya status penemuan dugaan pelanggaran yg dilakukan Gibran saat bagi-bagi susu di CFD Jakarta karena ada dugaan untuk kepentingan partai politik yang melibatkan calon anggota legislatif yang ada dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta. Terkait kejadian ini Gibran diundang ke Bawaslu RI dalam rangka menjelaskan bagi-bagi susu di CFD.

Akhirnya Gibran memenuhi panggilan Bawaslu RI didampingim Tim Kuasa Hukum dari TKN untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis (04/01/2024).

“Kami mengklarifikasi ke Bawaslu RI, dalam hal apa Gibran dipanggil, dan apa kewenangan Bawaslu Jakarta Pusat menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Gibran di CFD,” kata Habiburohkman, Jakarta, Kamis (04/01/2024).

BACA JUGA:  Kejagung Melalui "BPA Fair" akan Lelang Ratusan Barang Rampasan Negara Senilai Rp100 M

“Bawaslu RI sudah memutuskan kalau kasus ini sudah selesai ya, karena tidak ditemukan pelanggaran,” tandasnya. (red1)