Bekasi, Koranpelita.co – Rencana pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) komersial di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menduga adanya perbedaan informasi dalam proses pengumpulan persetujuan lingkungan yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat.
Beberapa warga RT 12 RW 05 mengaku belum memperoleh penjelasan menyeluruh terkait rencana pembangunan TPU komersial tersebut.
Mereka menyatakan, saat dimintai tanda tangan, informasi yang diterima diduga berbeda dengan rencana pembangunan yang kini beredar.
Salah satu warga, Bonih, mengungkapkan bahwa dirinya merasa ada ketidaksesuaian informasi. Ia menyebut, saat proses pengumpulan tanda tangan, disebutkan bahwa pembangunan diperuntukkan bagi yayasan pendidikan.
“Kalau sejak awal disampaikan akan dibangun pemakaman komersial, kemungkinan saya tidak akan menyetujui,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Warga lainnya juga menyampaikan harapan agar proses pembangunan dan rencana operasional TPU komersial tersebut dapat ditinjau kembali hingga ada kejelasan terkait izin serta transparansi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT 12, Darmo, memberikan klarifikasi atas hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bahwa proyek yang direncanakan merupakan TPU komersial.
Menurutnya, informasi awal yang diterima berkaitan dengan pembangunan yayasan.
“Saya memahami dari awal itu untuk yayasan, bukan pemakaman komersial,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pihak pengembang melalui perwakilannya, Fikri, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dengan warga untuk sosialisasi, namun proses tersebut disebut tidak berjalan sesuai rencana.
“Kami pada saat itu berencana bertemu langsung dengan warga, namun tidak terlaksana,” ungkapnya.
Menanggapi situasi tersebut, pihak Kecamatan Setu menyatakan akan mengambil langkah klarifikasi.
Sekretaris Camat (Sekcam) Setu, Endang Damiri, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengembang guna memastikan status legalitas proyek dan perijinannya dan bila terdapat kejanggalan pihak kecamatan akan menghentikan sementara kegiatan tersebut
“Apabila nantinya ditemukan ketidak beresan atau izin belum lengkap, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan Satpol PP,” jelasnya.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi, komunikasi publik, serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan. Dan masyarakat berharap besar kepada pemerintah agar masalah ini dapat segera teratasi (Dika).



