KORANPELITA.co – Ketidakpastian seputar pencairan uang kompensasi bau Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Tahun 2023 bagi warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menimbulkan kegelisahan di kalangan 2 ribu penerima kompensasi.
Mereka kecewa karena hingga Tanggal 20 Desember 2023, tidak ada kabar resmi atau penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai proses pencairan tersebut.
Salah seorang penerima kompensasi, Samba Purganda, menyatakan bahwa biasanya pada Bulan Desember mereka diminta untuk mengumpulkan berkas persyaratan, namun hingga saat ini belum ada petunjuk resmi.
Samba Purganda juga menyampaikan bahwa ada kabar bahwa usulan uang bau kompensasi dari pengelolaan sampah oleh DKI Jakarta tidak diakomodir oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mereka sebagai warga yang paling dekat dengan TPST Bantargebang dan sangat terdampak, membutuhkan kejelasan terkait situasi ini dan merasa kecewa dengan ketidakpastian yang dialami.
Ketua Tim 17 Desa Tamanrahayu, Emin Suryana, menjelaskan bahwa Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada bulan Oktober lalu, menyampaikan bahwa usulan bantuan keuangan kompensasi TPST Bantargebang tidak dapat diakomodir.
Tim 17 sedang berusaha mendapatkan keterangan yang lebih tepat, sementara pemberkasan kelengkapan dari masyarakat selalu diisi sesuai dengan perintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Emin Suryana juga menganggap aneh bahwa kompensasi tidak dapat diberikan, mengingat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2019, BLT kompensasi berlaku selama lima tahun. (red)


