Seorang Oknum Notaris akan Diadili Terkait Korupsi Dana TWP AD

Jakarta, Koranpelita.co – Seorang oknum notaris berinisial TN akan segera diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.

Tersangka TN akan diadili bersama dua tersangka lainnya yaitu Brigjen TNI Purn YAK selaku mantan Direktur Keuangan TWP AD dan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan TN sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka dan berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik koneksitas pada, Rabu (06/12/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (07/12/2023) penyerahan tahap dua dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas tersangka TN telah lengkap baik secara formil dan materiil.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Adapun penyerahan tahap dua oleh tim penyidik koneksitas kepada Tim JPU dilakukan di ruang rapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dan dihadiri JAM Pidmil Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,” kata Ketut.

Ketut menyebutkan selain tersangka untuk barang bukti yang diserahkan tim penyidik koneksitas kepada Tim JPU antara lain berupa dokumen serta sejumlah aset hasil sitaan Tim penyidik koneksitas.

Aset-aset tersebut, kata dia, berupa beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat serta uang tunai sebesar 30.000 dolar AS setara Rp465.000.000 dan Rp325.000.000

Dia menambahkan setelah tahap dua terhadap tersangka tetap ditahan Tim JPU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 6 Desember hingga  25 Desember 2023.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Tim JPU dan Oditur Militer setelah ini akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujarnya.

Sementara kasus yang menjerat TN terkait dugaan korupsi dana TWP AD untuk pengadaan lahan perumahan AD di Kabupaten Karawang dan Subang, Jawa Barat tahun 2019-2020. Perbuatan itu dilakukan TN bersama Brigjen TNI Purn YAK dan AS.

Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola TWP AD mengeluarkan dana sebesar Rp 66 miliar ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan PT IBU.

“Atau pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian kerja sama antara PT IBU dengan BP TWP AD.  Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang