Selama 2023, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap 1678 Kasus

Kab Tangerang,koranpelita.co – Selama tahun 2023, Polresta Tangerang Polda Banten  berhasil mengungkap 1678 kasus. Terjadi peningkatan jumlah kasus dibandingkan tahun 2022 sebanyak 1109 kasus.

“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras untuk menjaga situasi kamtibmas di daerah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono,Selasa (26/12/2023).

Dikatakan Sigit, dari 1678 kasus yang diungkap, 979 kasus sudah masuk tahap penyelesaian perkara. Ini pun meningkat bila dibanding tahun 2022, di mana penyelesaian perkara sebanyak 867 kasus.

Sigit melanjutkan, dari 1678 itu, ada 4 kasus tindak pidana yang menjadi tren tertinggi. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menempati posisi tertinggi pertama dengan 361 kasus. Selanjutnya kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) sebanyak 109 kasus.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

“Selanjutnya pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 37 kasus dan penipuan online sebanyak 24 kasus,” papar Sigit.

BACA JUGA : Kapolres Lebak Pantau Pengamanan Wisata Religi Goa Maria Bukit Kanada

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkotika, pada tahun 2023 terjadi 211 kasus dengan 248 tersangka, yang didominasi pelaku sebagai pengedar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 sebanyak 198 kasus. Namun untuk jumlah tersangka lebih banyak di tahun 2022 yakni 251 tersangka.

“Dari pengungkapan kasus narkotika itu, telah disita atau diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 352,49 gram, ganja sebanyak 9 batang dengan berat 1013,91 gram, obat keras daftar G jenis tramadol dan cexymer sebanyak 77.799 butir, pil ekstasi sebanyak 165 butir, dan embakau Sintetis sebanyak 154,33 gram,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA : Berkas Firli Belum Lengkap, Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik 

Selain melakukan penegakan hukum, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Polresta Tangerang juga melakukan upaya restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada perbaikan.

“Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus,” terang Sigit.

Sigit menegaskan, Polresta Tangerang akan senantiasa berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, polisi tidak bisa bekerja sendiri harus ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat,”ucapnya. (*/sul).

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)