Berkas Firli Belum Lengkap, Jaksa akan Kembalikan ke Penyidik 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim jaksa peneliti menilai berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri yang disidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Setelah Tim jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materiil menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (26/12/2023).

Oleh karena itu, kata Herlangga, Tim jaksa peneliti segera akan mengembalikan berkas perkara tersangka FB kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

“Tapi sebelumnya per tanggal 21 Desember 2023 sudah dilayangkan surat pemberitahuan kepada pihak penyidik bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap,” ujar Herlangga.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Selanjutnya, kata dia, Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak hari Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk mengenai apa saja yang harus dilengkapi.

“Petunjuk jaksa akan diberitahukan kepada penyidik bersamaan dengan pengembalian berkas perkara,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Depok ini.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah menerima berkas perkara Firli Bahuri Nomor: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo.

Adapun dalam berkas perkara, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Namun dalam upaya meloloskan dari sangkaan tersebut, Firli sempat mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang tidak sah.

Hanya saja hakim Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Firli dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) dengan sejumlah pertimbangan melatarbelakangi.

Antara lain hakim menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sah. Selain itu dalil atau dasar hukum yang dijadikan dasar pengajuan praperadilan dinilai kabur atau tidak jelas.

Selain itu mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek, dan beberapa bukti-bukti yang diajukan Firli selaku pemohon tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan. Setelah kalah praperadilan Firli belakangan diketahui mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK.(yadi)

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif