Satresnarkoba Polres Lebak Sita Ratusan Obat Tanpa Izin Edar

Lebak,koranpelita.co – RM (26) pemilik ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Barang buti yang diamaknkan , 1 tas selempang warna hitam merk EVERNEXT, 236 butir obat jenis Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 15.000 dan 1 pack plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, Selasa (12/12/2023) menjelaskan, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

Disebutkan,  RM diamankan berikut barang buktinya pada Selasa (05/12/2023) di sebuah rumah di Kp. Binaya Ds. Mekarsari Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:  IKA-PMII Demak Resmikan Pembangunan Harokah Center, Wujud Kemandirian Alumni

AKP Ngapip mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Terakhir Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah. (*/sul).

 

 

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)