Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK

Presiden Jokowi (kanan) saat melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (08/12/2023). (Foto: Hms Setkab)

KORANPELITA.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Ridwan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Keppres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Usai penandatanganan Keppres, dilakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Ridwan Mansyur.

Acara diakhiri oleh pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi kepada diikuti para tamu undangan.

Turut juga hadir dalam acara ini antara lain yaitu Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan Jaksa Agung St. Burhanuddin. (red1)

 

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Danrem 052/Wkr Hadiri Peresmian Jembatan Garuda dan Gentengisasi Kodim 0506 /Tangerang