Kasus Timah, Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Termasuk Kantor PT RBT

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik yang mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah kembali menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penggeledahan yang ditindaklanjuti dengan penyitaan tersebut dilakukan tiga hari berturut-turut sejak hari Rabu hingga hari Jumat atau dari tanggal 20 hingga 22 Desember 2023.

“Adapun tempat-tempat digeledah yaitu kantor, perusahaan dan rumah tinggal dengan salah satunya yaitu kantor PT RBT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Ketut menyebutkan di dalam penggeledahan tersebut berhasil disita tim penyidik berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tata niaga komodi timah tahun 2015-2022.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia menuturkan hingga kini Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang-barang bukti yang telah disita dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sedang disidik.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung masih belum menetapkan satupun tersangka dan masih fokus dengan memeriksa saksi-saksi seperti dilakukan pada Selasa (19/12/2023) atau sehari sebelum melakukan penggeledahan.

Saksi yang diperiksa sebanyak lima orang dengan salah satunya yaitu AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.

Sedangkan empat saksi lainnya yaitu saksi RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin, S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, saksi MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa dan saksi HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Ketut mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang sama terkait tata niaga Timah.(yadi)