Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan RI telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023 sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Reda Manthovani mengatakan dari total 669 lapdu tersebut sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti 30 Kejaksaan Tinggi.
“Sementara itu 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” kata Reda dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Dia menuturkan dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti sebanyak 25 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, 12 laporan diteruskan ke POLRI.
Selain itu, ujarnya, dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan, dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan, dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah 52 laporan dan telah dilakukan mediasi 2 laporan.
“Lainnya masih dalam proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan dan masih dalam proses mediasi 2 laporan,” kata mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Sebagai informasi, uja Reda, laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan tindaklanjut Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.(yadi)



