Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset hingga uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah milik Achsanul Qosasi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pidana khusus pada 3 November 2023 di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT/RW 007/003, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Aset-aset yang disita nantinya akan menjadi barang bukti tersangka AQ dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Dia menyebutkan aset-aset yang disita antara lain berupa sertifikat tanah, surat deposito bank, buku tabungan, polis asuransi dan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
1. Berikut aset dan barang-barang yang disita yaitu:
– 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023
– 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian;
– 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
– 1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN
– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN
– 1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar amerika serikat).
2. Penyitaan terhadap Uang dengan rincian sebagai berikut:
– Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
– Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
– Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
– Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
– Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
– Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
– Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
– Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
– Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun eks anggota BPK Achsanul Qosasi dijadikan tersangka karena dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G.
Uang yang diserahkan saksi Windi Purnama diduga diterima melalui perwakilan BPK yaitu Sadikin Rusli yang belakangan diketahui bukan dari BPK. Sadikin pun telah dijadikan tersangka..(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



