Kejagung Pastikan Penyerahan Uang Tidak Hentikan Penyidikan Kasus Achsanul Qosasi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menerima penyerahan uang dari Achsanul Qosasi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan uang yang diserahkan tersangka AQ dan diterima melalui tim penyidik sebesar 619.000 dolar Amerika atau setara Rp9 miliar.

“Sehingga total uang yang telah diserahkan sebesar 2.640.000 dolar Amerika atau setara Rp40 miliar,” kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Karena sebelumnya tersangka Achsanul Qosasi bersama koleganya tersangka Sadikin Rusli telah menyerahkan uang sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau setara Rp31 miliar lebih.

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili

Namun dia mengatakan Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang kini sedang dilakukan terhadap tersangka AQ,

“Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima tersangka AQ dan tersangka SR dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” tuturnya.

Dia menyebutkan juga kalau tujuan pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek pembangunan BTS 4G oleh PT BAKTI Kominfo.

Seperti diketahui Achsanul Qosasi dijadikan tersangka baru setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari proyek BTS 4G melalui koleganya Sadikin Rusli. Adapun yang menyerahkan uang tersebut adalah Windi Purnama saksi dan juga terdakwa kasus BTS 4G.(yadi)

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Kecerdasan Intelektual Tidak Cukup Jaksa Wajib Bentengi Diri dengan Integritas