Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Administrasi Berkas Perkara Berbasis Sistem Elektronik dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkara Koneksitas di Lingkungan Peradilan Militer.
Penandatanganan MoU yang dilakukan Jaksa Agung Burhanuddin diwakili JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dan Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, berlangsung di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dr. Radjiman Wedyodiningrat, Senin (06/11/2023).
Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan, Mahkamah Agung dan TNI.
“Untuk saling mengisi dan melengkapi dalam rangka menyukseskan roda penegakan hukum nasional di era yang berbasis elektronik,” ucapnya
Dia pun berharap kolaborasi ini akan mendorong komunikasi, pembelajaran, kontribusi dan inovasi lebih lanjut. “Serta tentunya koheren dengan visi dan misi masing-masing institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing, terkait penanganan perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.”
Sementara Ketua MA Syarifuddin mengatakan penandatanganan MoU hari ini merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan militer.
Dia pun berharap setelah penandatangan lingkungan Peradilan Militer juga dapat memanfaatkan Aplikasi e-Berpadu ini dengan efektif.
Sedangkan Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono mengatakan penandatanganan ini merupakan komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
Dia pun mengharapkan Nota Kesepahamana tersebut segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga upaya untuk meningkatkan sinergitas, keseragaman pola tindak dan Jamian kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi berkas perkara berbasis elektronik dapat dilaksanakan secara maksimal.
Hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut baik jajaran dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan TNI.(yadi)
- Ditengah Tidak Adanya Kejelasan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus - 27/07/2026
- Permohonan “Plea Bargain” dari Kejari Sekadau di Kasus UU Perlindungan Anak Disetujui Kejagung - 27/07/2026
- Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas - 27/07/2026



