Kegelisah Publik Atas Keadilan Hukum Meningkat, Komitmen Anies Baswedan Akurat

Achmad Nur Hidayat.

Artikel ini dibuat oleh : Achmad Nur Hidayat, MPP. (Ekonom dan Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN)

KORANPELITA.CO – Indonesia, sebagai negara demokratis, terus berupaya memperkuat fondasi demokrasinya. Anies Baswedan, salah satu calon presiden yang dari kalangan akademisi/ intelektual, menawarkan pandangan yang mendalam tentang pentingnya menjaga esensi demokrasi dan konsep negara hukum.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kompas Grup, Baswedan menyoroti beberapa aspek krusial yang menandai kepiawaiannya dalam mengidentifikasi dan menangani persoalan negara.

Penurunan Kualitas Demokrasi

Anies Baswedan mengungkapkan akhir-akhir ini kita merasakan penurunan kualitas demokrasi kita. kalau kita lihat Bagaimana angka angka-angka yang terkait dengan indeks demokrasi turun dari tahun 2015 skornya 7 di tahun 2023 skornya itu justru menjadi 6,7. indeks kebebasan pers turun dari tahun 2015 ke Tahun 2022 dari 59 jadi 54. indeks persepsi korupsi turun dari 36 menjadi 34. angka-angka yang turun ini menunjukkan adanya aspek governance, aspek tata kelola di pemerintahan. kita ingin mengembalikan itu.

Pandangan ini tidak bisa ditolak, akhir-akhir ini banyak peristiwa yang mencerminkan bahwa indeks demokrasi di Indonesia terjun bebas. Salah satunya adalah adanya Presidential Treshold 20% yang membuat proses pemilihan umum tidak lagi efisien dan menimbulkan banyak konflik/drama politik yang menguras energi sehingga gagasan tidak menjadi prioritas bagi partai politik, waktu mereka lebih banyak terkuras oleh lobi-lobi politik agar mencapai target 20%.

BACA JUGA:  IKA-PMII Demak Resmikan Pembangunan Harokah Center, Wujud Kemandirian Alumni

Dan yang sangat mengganggu proses demokrasi adalah adanya pengerahan buzzer-buzzer yang digunakan untuk demarketing terhadap lawan-lawan politik dengan cara menjatuhkan citranya. Akibatnya terjadi polarisasi diantara masyarakat dan sulit untuk mempersatukan kembali.

Perbedaan antara Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Anies Baswedan menekankan pentingnya membedakan antara negara hukum dan negara kekuasaan. Dia mengungkapkan, bahwa negeri ini tidak boleh berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan, negara harus dikembalikan menjadi negara hukum. Apa bedanya negara hukum negara kekuasaan negara hukum mengatur kekuasaan tapi kalau negara kekuasaan kekuasaan mengatur hukum. kita tidak boleh kekuasaan yang mengatur hukum, justru dibalik hukum kita yang mngendalikan kekuasaan. kalau penguasa bisa menggonta ganti hukum maka itu namanya negara kekuasaan, bukan negara hukum.

Ini pandangan yang tepat. Jika melihat beberapa peristiwa sangat dirasakan bahwa saat ini kekuasaan bisa mengendalikan hukum. Terakhir dengan putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres sehingga menimbulkan polemik.

Apalagi dengan tidak berfungsinya DPR sebagaimana yang semestinya yaitu sebagai penyeimbang pemerintah. Banyak sekali RUU yang dalam waktu singkat disetujui dan tidak melibatkan partisipasi publik. Seolah-olah hanya jadi tukang stempel. Ini pun bukti bahwa kekuasaan mengendalikan hukum.

Pemisahan kekuasaan dan penguatan lembaga hukum adalah kunci untuk mencegah dominasi kekuasaan yang tidak terkendali. Jika kekuasaan bisa mengendalikan hukum maka yang terjadi adalah otoritarian, kekuasaan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, orientasi bukan lagi untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Anies percaya mengembalikan negara menjadi negara hukum maka negara akan kembali mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Ketika praktik ini dikembalikan apa yang muncul adalah kepercayaan dari rakyat pada negara.

Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang sehat, dan tanpanya, sistem demokrasi tidak akan berfungsi efektif.

Indikasi Perubahan Kualitas Demokrasi

Anies mengatakan: “Demokrasi pilarnya adalah trust. kepercayaan untuk negara yang non demokrasi pilarnya adalah rasa takut. bila ada sebuah negara rakyatnya punya rasa takut, tokoh-tokohnya punya rasa takut, maka di situ sebetulnya bukan demokrasi itu non demokrasi. tapi bila demokrasi tidak ada rasa takut justru yang ada adalah kepercayaan. ketika negara tidak lagi dikendalikan hukum Tapi sebaliknya maka kepercayaan rakyat akan menurun, dan kita akan merasakan kualitas demokrasi yang berubah”.

Dengan adanya tekanan terhadap masyarakat yang kritis, pelarangan untuk berbicara dikampus-kampus seperti yang menimpa banyak tokoh dan persekusi terhadap para ulama yang hendak mengisi ceramah tentunya ini menjadi indikator bahwa kualitas demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan.

Anies juga menyinggung, indikasinya sederhana, makin banyak di Twitter atau di sosmed kalau menyebut Indonesia nyebutnya wakanda, konaha. Kenapa? ini problem karena enggak berani nyebut nama Indonesia.

Hal ini menunjukkan perlunya revisi terhadap pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Revisi Pasal-Pasal yang Membatasi Ekspresi

Anies Baswedan menyampaikan, bahwa semua pasal-pasal yang membuat orang takut orang berekspresi, itu bagian perubahan yang akan kita lakukan. Revisi pasal-pasal itu kedepan.

Sebagai calon presiden, Anies sangat jelas sikapnya, dan tentunya hal ini memudahkan masyarakat untuk bersikap dalam menentukan pilihannya jika gagasan-gagasan para capres yang akan berkontestasi di pemilu 2024 nanti sangat jelas.

Kebebasan berekspresi ini penting untuk diwujudkan sebagai pilar demokrasi.

Sebagai calon presiden, Anies Baswedan menunjukkan kepiawaiannya dalam memahami dan menangani isu-isu krusial yang berkaitan dengan demokrasi dan negara hukum.

Melalui pemahaman yang mendalam tentang dinamika politik dan hukum, ia mengajak kita semua untuk berpartisipasi dalam upaya memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga Indonesia sebagai negara hukum yang sejati. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama memastikan bahwa Indonesia terus berjalan di jalur demokrasi yang benar dan adil bagi semua. (**)