Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Pejabat BC-Eks Pejabat Kemendag

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula dalam rangka mencari siapa yang paling bertanggung-jawab atau menjadi tersangkanya.

Oleh karena itu tim penyidik hari ini kembali memeriksa dua orang saksi. Salah satunya pejabat Bea dan Cukai yaitu M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda, Jakarta Utara.

Sedangkan satu saksi lainnya eks pejabat di Kementerian Perdagangan yaitu NE selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Impor priode 2015.

Belum diketahui apa yang didalami tim penyidik dari kedua saksi dalam kasus importasi gula yang terjadi di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan  Muhammad Lufti.

BACA JUGA:  Kejagung Kebut Periksa 12 Saksi Mayoritas dari BGN Guna Secepatnya Tuntaskan Kasus MBG

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun dalam keterangannya, Senin (27/11/2023)  hanya menjelaskan kedua saksi iperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2023.

“Kedua saksi yaitu M dan NE diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” tuturnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi beberapa waktu lalu mengungkapkan kasus importasi gula berawal ketika Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional,” kata Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/10/2023)

Namun, ungkap dia, penerbitan persetujuan impor gula tersebut diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:  Kejagung Kebut Periksa 12 Saksi Mayoritas dari BGN Guna Secepatnya Tuntaskan Kasus MBG

Selain itu, tuturnya, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.

Dalam kasus impor gula tim penyidik sempat menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Antara lain ruang yang digeledah di Kemendag yaitu  ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari kedua tempat itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kejagung Kebut Periksa 12 Saksi Mayoritas dari BGN Guna Secepatnya Tuntaskan Kasus MBG